Istilah paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan dikembangkan
oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The
Structure of Scientific Revolution (1970: 49). Secara estimologis paradigma
diartikan sebagai asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum
(merupakan sumber nilai). Dengan demikian maka paradigma merupakan sumber
hukum, metoda yang diterapkan dalam ilmu pengetahuan, sehingga sangat
menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang
sarat dengan muatan ajaran, teori, dalil, bahkan juga pandangan hidup untuk
dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah,
paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu
pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang
lainnya. Istilah paradigma kemudian
berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber
nilai, pola pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari
suatu perkembangan,perubahan serta proses pembangunan.
Paradigma merupakan dasar atau kerangka berpikir seseorang
atau suatu masyarakat yang digunakan sebagai acuan dalam berperilaku
sehari-hari. Paradigma menjadi suatu acuan penting jika suatu masyarakat ingin
mencapai tujuan bersama. Diperlukan sebuah paradigma yang sesuai dengan
nialai-nilai moral dalam masyarakat tersebut. Nilai-nilai ini cenderung kepada
nilai-nilai yang universal atau secara umum, demi tercapainya tujuan tersebut.
Jika membicarakan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
tentunya tidak akan jauh dari kerangka berpikir atau paradigma dalam mencapai
tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka hal ini juga akan mencakup
nilai-nilai dasar bangsa dan negara maupun ideologi bangsa. Sebagaimana yang
telah diketahui bahwasanya ideologi adalah arah suatu bangsa dan negara. Ideologi
menjadi dasar bagi seluruh negara di dunia ini sebagai paradigma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara tak terkecuali Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa yang berisikan rumusan atau
kerangka berpikir yang digunakan sebagai landasan bagaimana masyarakat
Indonesia akan berperilaku, yang juga berarti Pancasila dapat disebut sebagai
paradigma Bangsa dan Negara Indonesia. Paradigma yang mendasari dan acuan untuk
mencapai dan mengharmonisasikan tujuan bersama yang sesuai dengan apa yang
tertuang dalam setiap sila-sila di dalam Pancasila. Untuk menjadikan Pancasila
sebagai paradigma untuk seluruh Warga Negara Indonesia memang tidaklah mudah,
tetap saja masih ada beberapa kelompok yang menolak bahkan menyimpang dari
paradigma yang telah menjadi kesepakatan saat berdirinya Negara Indonesia ini.
Namun itulah yang menjadi sebuah jalan dan sarana untuk merealisasikan
nilai-nilai dalam Pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi:
Rahmatullah. 2008. Pendidikan
Pancasila. Makassar: Universitas Hasanuddin
Komentar